KATAR Optimistis Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang
Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) menilai hasil kinerja Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terbukti cukup baik hingga saat ini.
agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud
Selama menjabat sebagai (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru telah menjalani evaluasi kinerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) sebanyak tiga kali.
Ketua KATAR, Sugiyanto mengatakan, masa jabatan Heru pantas diperpanjang selama satu tahun ke depan. Menurutnya, kelanjutan program-program prioritas Jakarta juga menjadi alasan yang penting.
Pj Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024Sugiyanto menjelaskan, Heru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah sepakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. Saat ini, mereka juga sedang membahas APBD Tahun 2024.
Dalam konteks ini, jika terjadi pergantian Pejabat Gubernur DKI Jakarta, mungkin akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Oleh karena itu, kelangsungan proses pelaksanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh pejabat gubernur saat ini agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud,” ujar Sugiyanto, Kamis (12/10).
Untuk diketahui, dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang Undang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda.
Sugiyanto menilai, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan. Oleh sebab itu, sambungnya, menjalankan semua program ini secara konsisten menjadi hal yang sangat penting.
“Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta,” kata Sugiyanto.
Dia optimistis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berdasarkan uraian di atas dan mempertimbangkan situasi terkini.
“Untuk tahun mendatang, jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipegang oleh orang yang sama, yaitu Heru Budi Hartono,” tandasnya.